Hukum Islam Bawa Anjing Masuk Menginjak Karpet Mesjid

Masjid adalah tempat ibadah yang disucikan oleh umat islam di seluruh dunia. Saking pentingnya tempat ibadah tersebut, masjid kerap kali disebut sebagai rumah Allah.

Sedangkan anjing merupakan salah satu jenis hewan yang sering di sebut dalam Al-Qur’an sebagai hewan yang haram dimakan dan najis air liurnya.

Najis dari air liur anjing bahkan masuk dalam kategori najis besar (mughalladzah).

Lalu bagaimana jadinya jika ada anjing berkeliaran masuk kedalam masjid dan menginjak – injak  karpet didalam masjid?

Masjid Dalam Pandangan Islam

Masjid adalah tempat ibadah bagi umat muslim yang bisa digunakan oleh semua umat muslim di dunia. Berasal dari kata ‘sajada’ yang berarti sujud atau tunduk.

Utamanya masjid digunakan untuk beribadah seperti sholat diatas karpet mesjid. Tempat ini sangat disucikan dan di hormati oleh pemeluk agama islam

Saat ini, masjid paling disucikan di seluruh dunia adalah Masjid Al-Haram, Masjid Nabawi dan Masjid Al-Aqsa. Selain memiliki fungsi yang sangat fundamental, ketiga masjid tersebut juga memiliki nilai sejarah yang luar biasa bagi peradaban islam di dunia.

Namun perlu diketahui, sebenarnya, selain digunakan untuk ibadah, masjid juga memiliki fungsi lain yang tak kalah penting.

Fungsi lain yang paling terkenal dan diketahui oleh banyak umat muslim khususnya di Indonesia antara lain adalah sebagai berikut :

Pendidikan

Secara langsung masjid memiliki fungsi Pendidikan bagi para jamaah. Bagaimana caranya?

Fungsi Pendidikan ini dilakukan dalam berbagai kegiatan kajian, ceramah, hingga kegiatan TPA (Taman Pembelajaran Al-Qur’an) yang ada di Indonesia.

Melalui kegiatan tersebut, nilai-nilai Pendidikan mengenai agama dan pengetahuan umum bisa disalurkan langsung kepada murid dengan jelas. Ilmu disampaikan langsung dari guru kepada murid

Meski tiap masjid memiliki teknis yang berbeda, namun umumnya kegiatan Pendidikan melalui masjid ini cukup efektif untuk mendidik generasi yang berakhlaq baik.

Tak jarang, masjid juga memberikan Pendidikan moral yang tidak diajarkan di sekolah ataupun dirumah

Musyawarah

Menggunakan masjid sebagai tempat musyawarah telah di contohkan sejak zaman Nabi Muhammad Saw.

Suasana masjid yang tenang dan sejuk tentu sangat kondusif dijadikan tempat bertukar pikiran dan memutuskan suatu perkara yang penting bagi umat banyak.

Harapannya dengan mengadakan musyawarah di masjid, hasil mufakat yang dihasilkan lebih berkah karena diselenggarakan di tempat yang suci

Akad nikah

 Akad nikah adalah salah satu rangkaian dari proses menikah yang sacral dan sangat penting dalam hukum islam.

Banyak orang menginginkan prosesi akad nikah berlangsung khidmat dan penuh ketenangan. Salah satu referensi tempat yang menajdi favorit untuk melangsungkan akad nikaha adalah masjid.

Masjid yang memiliki design interior elegan dan suasana tenang serta sejuk dipilih untuk menjadi saksi tempat melangsungkan akad nikah dua insan manusia.

Kenapa Masjid Menjadi Tempat Suci

Sejak pertama kali dibangun, masjid hanya dipergunakan untuk kegiatan beribadah dan kegiatan bermanfaat lainnya.

Namun fungsi utamanya tetap sebagai tempat beribadah, yakni mendirikan sholat kemudian kegiatan ibadah lain dan barulah fungsi-fungsi lain di berdayakan.

Kegiatan ibadah sholat sendiri adalah saat-saat dimana seorang hamba bertemu dan megnhadap kepada  tuhannya (Allah) secara batiniah.

Oleh karena itu, dalam melakukan kegiatan ibadah sholat, seorang muslim tidak bisa serta merta melakukan secara sembarangan.

Ada rukun-rukun yang harus diperhatikan, ada adab-adab yang perlu dijaga.

Hal itu dilakukan semata-mata karena Allah, tunduk dan patuh serta menghormati segala aturan dan larangannya.

Saat berada dimasjid, seseorang dituntut berpakaian yang rapi dan sopan. Bahkan beberapa masjid menganjurkan perempuan yang masuk masjid harus berhijab.

Selanjutkan, keadaan seorang muslim harulah dalam kondisi suci / bersih dari najis.

Cara paling umum dilakukan sebelum masuk masjid/ sholat adalah dengan berwudhu.

Dalam keadaan najis, kegiatan ibadah yang dilakukan tidak akan sah/ diterima oleh Allah swt.

Seorang jamaah perempuan yang sedang haid pun dilarang masuk dan berdiam diri didalamnya. Sebab darah haid itu sifatnya najis.

Penjagaan masjid dari hal-hal najis tersebut dimulai dari kesadaran jamaah muslim itu sendiri.

Sehingga dengan iman yang ada dalam diri masing-masing jamaah, mereka akan menjaga masjid dari kata-kata yang kotor, hal-hal bersifat najis dan sebaliknya, memakmurkan masjid dengan beribadah dan mengagungkan Allah swt.

Hewan Yang Diharamkan

Dalam hukum islam, ada beberapa hewan yang disebutkan secara jelas sebagai hewan yang haram untuk dimakan.

Tentunya  tidak mungkin Islam melarang memakan hewan tersebut tanpa alasan yang baik bagi umat muslim.

Contohnya adalah babi. Hewan ini diharamkan segalanya baik daging, lemak, rambut/ bulunya.

Kandungan daging babi sendiri diketahui tidak baik bagi kesehatan karena mengandung cacing pita yang bisa tetap hidup meski sudah dimasak . Jika sampai dimakan oleh manusia, tentu akan sangat membahayakan bagi kesehatan

Anjing Hewan Haram / Najis?

Meski tidak disebutkan secara gamblang dalam Al-Qur’an, namun ada hadist yang menjelaskan mengenai larangan memegang anjing oleh Rosulullah Saw

Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, Rasulullah SAW bersabda, “Siapa yang memegang anjing, maka pahala amal (ibadah)nya setiap hari akan berkurang satu qirath, kecuali anjing penjaga atau anjing peliharaan.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Tak hanya itu saja, dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW juga bersabda, “Apabila anjing menjilat wadah seseorang, maka keriklah (bekasnya) lalu basuhlah wadah itu tujuh kali.” (HR. Muslim).

Berdasarkan hadist diatas dapat disimpulkan bahwa air liur anjinglah yang paling berbahaya bagi umat islam karena najis.

Tak hanya itu, hasil penelitian pun terungkap bahwa air liur anjing mengandung virus, kuman dan bakteri yang dapat menyebabkan gangguan penyakit mata/ penglihatan pada manusia.

 

Kenapa Anjing Tidak Boleh Masuk Masjid?

Beberapa waktu lalu sempat viral berita seorang perempuan yang marah-marah didalam masjid sambil membawa seekor anjing kedalamnya. Kejadian tersebut terjadi di Masjid Al-Munawaroh Sentul, Bogor.

Hal tersebut sontak menuai perhatian dari semua umat muslim khususnya di Indonesia.

Banyak yang merasa tidak terima karena perempuan tersebut dianggap telah melecehkan agama islam.

Pada saat itu, perempuan tersebut mengenakan alas kaki dan masuk kedalam masjid tanpa melepasnya

Selain itu, tindakan membawa masuk anjing kedalam masjid juga disebut sebagai bentuk penistaan terhadap agama Islam.

Sebab didalam hukum islam sendiri, anjing adalah salah satu hewan yang harus dihindari karena air lirunya najis.

Oleh sebab itu, saat anjing masuk kedalam masjid, ditakutkan anjing tersebut meneteskan air liur pada karpet mesjid.

Selain itu, karena kebiasaan anjing yang senang menjilat diri sendiri, bagian tubuhnya yang najis pun dikhawatirkan terkena bagian karpet/ barang-barang lain didalam masjid.

Itu sebabnya, seperti kata pepatah, lebih baik mencegah daripada mengobati, maka lebih baik mencegah ada anjing atau hewan najis lain kedalam masjid.

Daripada pengurus harus repot-repot membersihkan karpet mesjid dan mensucikannya kembali.

Semoga Bermanfaat